Indahnya Memberi Hak Dhuafa

Agama327 Views

BERBAGI News – DALAM Islam, hak kaum dhuafa terhadap zakat mempunyai kedudukan yang sangat kokoh.

Allah SWT menegaskan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…
” QS.9: 103).

Diksi “ambilah” dan bukan “mintalah” misalnya, menunjukkan betapa kuatnya posisi hak “kepemilikan” kaum dhuafa terhadap bagian harta pada orang-orang mampu.

Sedemikian tegasnya ketentuan tersebut, maka kewajiban menegeluarkan zakat sama sekali tidak tergantung pada suasana hati.

Bagaimanapun suasana hati, para wajib zakat harus menunaikan kewajiban zakatnya, dan tetap tergolong orang yang berutang pada kaum miskin.

Bagi orang-orang mukmin, ketentuan zakat tidak saja sangat adil, tetapi juga sangat indah, khususnya menyangkut implikasinya.

Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu menjadi ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.9: 103).

Karena harta kekayaan yang ada di tangan mereka pada hakikatnya adalah milik Allah SWT.

Dengan demikian sangat wajar sekali jikalau Sang Pemilik (Allah SWT) memerintahkan mengeluarkan sebagian dari harta yang dititipkan kepada kita.

Walllahu a’lam bish shawab.
Semoga bermanfaat….
Wassalam.

Baca Juga :  Bagaimana Sikap Kita Memperlakukan Dunia ?