UU Kesehatan Omnibus law apakah dapat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia?

Opini427 Views

BERBAGI News – Disahkannya UU Kesehatan omnibus law apakah dapat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia? Apalagi Situasi kesehatan masyarakat saat ini dengan berbagai masalah didalamnya.

Kita melihat dalam pelayanan kesehatan, masyarakat masih sulit mengakses fasilitas kesehatan, distribusi tenaga kesehatan, dokter tak merata, dan sistem pembiayaan kesehatan yang di rasa masih banyak masalahnya.

Ditambah lagi Angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian ibu (AKI) masih diangka yang sangat tinggi. masah kurang gizi, penyakit-penyakit infeksi, TBC, penyakit jiwa, dan berbagai penyakit jantung, baik pada anak maupun orang dewasa, stroke, serta penyakit non-infeksi lain, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Lombok Timur kita.

Hal atas juga diperburuk dengan fasilitas kesehatan yang kurang memadai untuk masyarakat. Ditambah dalam segi pelayanan tercatat dari 500 puskesmas, dari 10.000 lebih puskesmas di Indonesia, tidak memiliki dokter, hal ini disebabkan oleh maladistribusi dokter dan dokter spesialis, sehingga hal ini menjadi masalah yang tak kunjung usai.

Lahirnya RUU Kesehatan omnibus law menjadi UU ini, sebagai bentuk inisiatif DPR, yang dimana UU Omnibus ini seakan menjustifikasi berbagai regulasi yang ada selama ini, yang tak mampu mengatasi masalah-masalah kesehatan yang ada sehingga diperlukan suatu UU omnibus.

Nyatanya semua hal itu sangat bergantung pada pengambil kebijakan dan pelaksana di lapangan dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan secara bertaut.

Melihat lebih dalam substansi UU Kesehatan Omnibus ini, sangat terlihat jelas adanya sentralisasi pengaturan oleh pemerintah dengan memarjinalkan peran organisasi profesi secara masif melalui UU ini. Padahal, dalam program transformasi kesehatan yang sering disampaikan oleh Menteri Kesehatan, peran tenaga kesehatan dan berbagai organisasi profesi sangat diperlukan sebagai mitra pemerintah.

Baca Juga :  Cinta, Salah Satu Obat Penyembuh Pecandu Narkoba

Hal ini tentunya akan berdampak pada, Pengambilalihan tugas dan wewenang profesi oleh pemerintah akan mengganggu independensi dari profesi itu sendiri, dan pada akhirnya dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Adapun beberapa Pasal yang dirasa menjadi masalah seperti Pasal (235) yang berbunyi: ”(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri: a) telah praktik sebagai spesialis atau subspesialis paling sedikit 5 (lima) tahun di luar negeri; atau b) merupakan ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik paling sedikit 5 (lima) tahun di luar negeri, yang akan didayagunakan di Indonesia, dilakukan evaluasi kompetensi melalui penilaian portofolio”.

Pengecualian diatas seharusnya tak perlu ada karena lamanya praktik seorang dokter, termasuk dokter asing, baik lima tahun maupun 10 tahun, tidak sama sekali bisa menjamin mereka layak praktik dan ahli dalam bidangnya.

Karna melihat sebelum UU ini adanya evaluasi terhadap kompetensi secara cermat terhadap dokter WNI lulusan luar negeri ataupun dokter WNA telah berlangsung selama ini, hal ini sangat penting tetap dilakukan dan ditingkatkan untuk memastikan kelayakannya untuk berpraktik di Indonesia

Perlu dilihat lebih dalam lagi terhadap UU Omnibus Kesehatan ini, melenggangkan investasi asing di bidang kesehatan serta masuknya lebih banyak tenaga kesehatan asing. Hal ini dapat berpengaruh terhadap kedaulatan negara.

Tentunya hal diatas dapat kita lihat pada Pasal 236 Ayat 1a: ”Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non-investasi, dengan ketentuan: terdapat permintaan dari pengguna Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing”.

Baca Juga :  Digitalisasi UMKM

Kata”Pengguna” yang ada dalam UU Kesehatan dapat ditafsirkan bahwa siapa pun, baik institusi maupun perseorangan, bisa mendatangkan dokter asing. Apa memang demikian? Bukankah ini suatu bentuk liberalisasi pelayanan kesehatan? Perlu diingat juga, investasi asing di bidang kesehatan dan masuknya tenaga kesehatan dapat berpengaruh terhadap kedaulatan negara.

Masih banyak lagi substansi UU Kesehatan omnibus yang perlu dicermati dan diperbaiki. Saya rasa adanya UU Omnibus kesehatan ini juga bukan merupakan hal yang penting saat ini.

Seharusnya adanya pemerataan terhadap fasilitas, perbaikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, serta menjamin tenaga kesehatan, baik dari pemenuhan kewajiban nya serta hak nya sendiri, serta memastikan kedaulatan kesehatan bagi masyarakat menjadi amat penting.

Maka secara peribadi sebagai rakyat saya menyatakan menolak terhadap UU Omnibus Kesehatan, yang di mana, dalam proses penyusunan UU kesehatan tersebut dirasa tidak sama sekali mencerminkan proses legislasi yang tidak baik dari para Wakil Rakyat (DPR), terlihat dari proses yang terkesan tergesa-gesa, serta di tiadakan alokasi wajib angaran, mandatory spending kesehatan yang ada dalam UU ini dirasa merupakan sebuah kemunduran bagi kesehatan Indonesia, seharusnya jika dilakukan perbaikan maka dilakukan dalam semua sistem kesehatan Indonesia dan melahirkan kebijakan yang memang mewakili hak rakyat bukan pengusaha dan mafia kesehatan.