Pendidikan Perempuan dan Dilema Pernikahan Dini

Oleh ; Astri Rahmatika

BERBAGI NewsHukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum sangat penting dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat serta beragama. Hukum bisa merubah dan mengatur jalannya kehidupan yang produktif dan efektif. Hukum juga sangat berpengaruh dalam kehidupan, dimana hukum sudah menjaga, memberlakukan dan mengendalikan suatu interaksi.

Menurut beberapa kalangan, hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Dalam hal ini, hukum juga melibatkan dirinya secara personal tentang perempuan. Dimana sangat sering kita jumpai pendiskriminasian terhadap perempuan, entah dari pelecehan seksual, kekerasan serta perlakuan tidak adil lainnya. Dalam hukum ada disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang didalamnya sudah tercantum hak-hak personal semua manusia termasuk perempuan. Salah satu jenis hak yang diakui secara nasional maupun internasional adalah hak asasi perempuan yang biasa disebut dengan hak perempuan. Berbagai persoalan perempuan yang berhubungan dengan masalah kesetaraan gender mengundang simpati yang cukup besar dari masyarakat luas karena dianggap erat kaitannya dengan persoalan keadilan sosial dalam arti lebih luas.

Deklarasi Hak-hak Asasii Manusia (HAM) PBB (1948) menandai awal mulainya perjuangan kaum perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Perjuangan kesetaraan dan keadilan gender sedang menjadi isu global yang sangat menarik perhatian dunia. Seiring dengan era globalisasi total, maka isu kesetaraan gender menjadi isu global yang sangat relevan meyangkut keterpaduan antara kerjasama laki-laki dan perempuan.

Contoh pendiskrininasian yang sangat memungkinkan terjadi ialah pernikahan dini, dimana pernikahan diri juga mempengaruhi emosional dan mental seseorang. Dalam hukum islam pernikah boleh dilakukan jika sudah memenuhi syarat islam salah satunya adalah sudah baligh bagi seorang perempuan ataupun laki-laki. Namun dalam hukum Indonesia, pernikahan bisa berlangsung jika seorang laki-laki/perempuan sudah menginjak usia 18 tahun disebutkan pada Pasal 7 ayat (2) UU tahun 2019.

Baca Juga :  Dampak Sampah Terhadap Pencemaran Pantai Labuhan Haji

Banyak sekali dampak dari pernikahan dini, yang salah satunya ialah terjadinya kekerasan dalan rumah tangga. Yang dimana kekerasan itu disebabkan oleh kurangnya pengetahuan akan adanya hukum dan kurang pahamnya tentang aturan dalam rumah tangga. Kekerasan paling banyak terjadi terhadap perempuan, ini juga dikarenakan kurangnya pendidikan dan pemahaman terhadap hukum itu sendiri.

Kurangnya pendidikan bagi perempuan sangat berpengaruh terutama bagi generasi seterusnya. Dimana perempuan harus menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan yang mereka punya. Hak-hak perempuan sering kali terlupakan, itu disebabkan kurangnya pengetahuan sehingga perempuan takut menyuarakan hak-haknya. Pendidikan juga sangat penting, dimana pendidikan menjadikan diri perempuan menjadi perempuan berani melawan diskriminasi yang tidaak seharusnta terjadi.

Oleh karena itu, sebagai perempuan kita harus terdidik, mengetahui hak-hak yang harusnya berlaku dan paham akan hukum itu sendiri. Dari sana akan terjalannya kehidupan yang normal sesuai aturan dan hukum, baik dari segi islam maupun hukum dalam Indonesia.