Potensi Kejahatan Pemilu Tahun 2024

Oleh: Laela Mardiah

BERBAGI News – Besok Rabu 14 Februari 2024, kita akan melaksanakan Pemilu, yang mana pemilu wujud prosedur utama dalam suksesi kepemimpinan dalam sebuah negara demokrasi guna melembagakan atau memformalkan kedaulatan rakyat, artinya lewat pemilu rakyat dapat menyalurkan suara dan aspirasinya sebagai mewujud formal kedaulatan rakyat.

Kita sebagai warga negara Indonesia menyambut dengan antusias perta demokrasi ini, termasuk juga masyarakat Lombok, atau lebih khusus masyarakat di Desa Teloke Lauk kecamatan Batulayar Lombok barat tempat penulisan tinggal, sangat antusias untuk menyambut pemilu 2024 ini sebagian masyarakat di desa saya juga ikut membantu pelaksanaan kegiatan pemilu yg akan di adakan besok pagi menyiapkan tempat dan keperluan lainnya.

Dinamika politik dalam masyarakat di desa, juga tercium aroma politik uang guna mempengaruhi pemilih, yang mana politik ini tercium aromanya namun agak susa untuk dibuktikan cara hukum. Secara teoritis politik uang atau money politic merupakan sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih, termasuk penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya membagi bagian uang kepada masyarakat, semoga pemilih di desa Saya dapat mengunakan gak pilihnya sesuai hati nurani dan keyakinannya.

Dari data yang ada desa Saya jumlah pemilih tetap di TPS (16) 221 orang, presentase pemilih milenial lebih sedikit dibandingkan dengan pemilih yang sudah menikah dan berusia lanjut.

Dalam rangka menjamin kelancaran dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara/panitia, peserta pemilu bersama masyarakat harus berkomitmen untuk menjaga suasana yang nyaman dan aman. Hari ini kita berkumpul untuk mendeklarasikan tekad bersama untuk menyelenggarakan Pemilu dengan semangat yang tinggi.

Namun tetap menjunjung tinggi norma-norma kemanan dan keberadaban. Secara umum proses pendistribusian logistik pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Barat berjalan lancar dan aman, kerjasama antara KPU, Polri, TNI, dan panitia pemilu di tingkat desa berbuah manis untuk mensukseskan pemilu besok.

Baca Juga :  Sampah jadi Berkah, Gerakan Ekofeminisme Wanita Desa Tempos Lombok

Aparat hukum bersama penyelengara pemilu harus sigap mengawasi setiap proses pemungutan suara, karena pelanggaran pemilu akan selalu mengintai, adapun pelanggaran pemilu yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran pemilu sendiri menjadi tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. simak peraturannya berikut. adanya pelanggaran Pemilu dapat dilaporkan selain oleh Bawaslu.

Dilansir melalui laman KPU, adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Perlu untuk diantisipasi adalah pelanggaran atau pidana pemilu saat pencoblosan atau pemungutan suara Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.

Secara umum pelanggaran pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu yakni sebagai berikut.

  • Pelanggaran kode etik
    Pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.
  • Pelanggaran administratif
    Pelanggaran administratif merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu.
  • Pelanggaran tindak pidana pemilu
    Pelanggaran tindak pidana Pemilu merupakan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
    Penerusan pelanggaran
    Dilansir dari Bawaslu NTB, pengawas Pemilu membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno yang menyatakan sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran. Pelanggaran diteruskan sesuai dengan jenisnya sebagai berikut.
  • Pelanggaran administrasi pemilu
    Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan. khusus untuk Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
  • Pelanggaran pidana pemilu
    Berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai tingkatan dan wilayah hukumnya.
  • Pelanggaran kode etik pemilu
    Rekomendasi dugaan Pelanggaran kode etik pemilu diteruskan oleh pengawas pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga :  “JAKET” Makanan Ringan Hasil Inovasi Olahan Beras Ketan Mahasiswa KKN Tematik Unram

Pemilu aman menjadi langkah awal yang kuat menuju pemilu yang damai, kita jadikan proses demokrasi sebagai ladang kebersamaan dan persatuan bukan alat untuk memecah belah. Dengan semangat kebersamaan mari kita wujudkan pemilu yang membawa negeri ini pada kemajuan dan kesejahteraan bersama… Semoga. (**)