Perempuan Rentan Jadi Korban Kejahatan, Meneropong Kasus Mahasiswi UIN Mataram dibegal Saat Pulang Kuliah

BERBAGI News – Kasus Pembegalan termasuk tindakan kekerasan atau penyerangan terhadap individu dengan tujuan barang berharga dan keamanan. Salah satu motif utama dibalik aksi begal, yaitu untuk memperoleh keuntungan finansial. Biasanya pelaku pembegalan akan merampas harta benda bahkan tak segan untuk menghabisi nyawa korban.

Dalam kajian sosiologi ada beberapa faktor yang menjadi pendukung kejahatan di NTB: Permasalahn ekonomi, kondisi dosial dan keamanan wilayah, pengaruh lingkungan sosial, tingkat pengangguran yang tinggi, ketimpangan sosial serta rendahnya tingkat pendidikan.

Penegakan hukum sangat diperlukan atau guna menangkap pelaku dan memberi rasa aman kepada masyarakat NTB terutama oleh Kepolisian untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelaku kejahatan di NTB.

Upaya pencegahan ini bisa dilakukan dengan membentuk tim khusus yang berpatroli di sekitar daerah rawan begal dan tentunya selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada. Sementara itu, upaya penindakan yaitu dengan menerapkan ketentuan hukum pidana serta tindakan yang tegas dan terukur bagi setiap pelaku kejahatan. Seperti kendala yang dihadapi antara lain partisipasi dan informasi yang masih kurang dari masyarakat. Keterbatasan saksi dalam pembuktian, serta kurangnya personil dan kendaraan oprasional. Jadi Solusi yang di tempuh untuk menanggulangi kejahatan ini yaitu dengan konsep peningkatan partisipasi masyarakat melalui mekanisme polmas (Community policing) terutama di wilayah yang dianggap rawan, guna untuk meminimalisir terjadinya pembegalan.

Kasus yang terjadi dalam pekan ini, rekan kami seorang mahasiswa UIN Mataram saat pulang kuliah dibegal saat siang bolong. Kejadian tersebut terjadi di Jalan TGH Ibrahim Al-Khalidy, Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Pembegalan dilakukan oleh kawan pembegalan sebanyak tiga orang. Ketiga begal itu menggunakan dua sepeda motor dan memaksa korban berhenti di tepi jalan lalu pelaku menodong korban memgunakan parang dan sempat mau bacok korban. Pelaku berhasil dirampas dan membawa kabur dua handphone Android, dua cincin emas, dan uang Rp 850 ribu, korban dipaksa menyerahkan barang dan uang.

Baca Juga :  KIHT Jawaban Atas Maraknya Rokok Ilegal di NTB

Begitu juga, kasus begal pada pengunjung april silam dua wanita korban juga menjadi korban pembegalan, hal ini terjadi di Jalan Bypass Mandalika, Lombok Tengah, dua wisatawan ini sedang berlibur ke Pantai Aan, kondisi Jalan Bypass Mandalika yang gelap gulita membuat jadi rawan begal.

Dari berbagai kasus begal yang ada rata-rata pelaku memakai motor dan korbannya adalah perempuan.
Menurut data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) NTB 2020, pulau Lombok merupakan daerah yang kasus kejahatan tertinggi di NTB.
Setiap tahunnya, kasus kejahatan semakin meningkat. Korban-korbannya pun beragam. Namun, pernahkah kira bertanya-tanya, kenapa kebanyakan korban kejahatan dan kekerasan itu dari kalangan perempuan?

Menurut nasional Komnas Perempuan, ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020.
Dibanding laki-laki, perempuan lebih sering dan lebih rentan menjadi korban kejahatan.

Perempuan sering kali menjadi sasaran empuk tindak kejahatan karena mereka dipandang sebagai sosok kelas dua. Stigma lemah dan tak berdaya menjadi alasan utama pelaku menyasar mereka, terlebih apabila posisinya jauh lebih tinggi.

Secara kodrati bahwa tenaga yang dimiliki perempuan jauh lebih lemah daripada laki-laki yang memiliki daya lebih kuat. Sehingga faktor ini dijadikan salah satu sebab mengapa wanita lebih rentan menjadi korban kejahatan.
Secara sosiologis stigma “perempuan itu lemah”, juga menjadi keyakinan pelaku kejahatan untuk meyasar perempuan dari pada laki-laki yang identik kuat maskulin. Perempuan hanya cukup dengan ancaman Suda membuat perempuan merasa takut.

Dalam perspektif sosiologi hukum kejadian pembegalan terhadap Mahasiswi tergolong dalam tindakan pencurian dalam pasal 365 KUHP Bab XXII Ayat (1) di atas menjelaskan bahwa: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang mendahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau kawan lainnya untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Baca Juga :  Kasus illegal logging, Dampak terjadinya Banjir

Kasus ini seperti gunung es kecil dipermukaan besar dan meresahkan di dasar, dihimbau untuk pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan menghindari jalan sepi dan diwaktu-waktu rawan pembegalan. Kita sebagai perempuan juga harus meminimalisir pemakaian barang-barang yang mengundang atensi pelaku kejaharan, posisi tas harus berada didepan dengan keadaan resleting tas tertutup rapat.

Semoga ke depan perempuan lebih mawas diri dan aparat lebih sigap…